HAK CIPTA

Senin, 06 September 2010.
1.1. PERLINDUNGAN ATAS HAK CIPTA
Perlindungan program komputer melalui UUHC sekarang ini tidak lepas dari adanya perkembangan hak cipta, khususnya untuk program komputer dalam berbagai bentuk pengaturan.
Program komputer digolongkan sebagai hasil karya yang berbasis tesk/tulisan (Literacy Works). Hal ini dikarenakan adanya proses penulisan kode – kode perintah (coding) dari programer/pencipta yang memerlukan penguasaan pengetahuan yang cukup dalam teknik dan bahasa pemrograman juga kesabaran dalam penulisan kode – kode tersebut, sehingga dihasilkan source code (kode sumber) dari program komputer yang berupa tesk yang dapat dimengerti oleh orang lain.
Indonesia mengambil bagian dalam perjanjian internasional lain yang menyangkut Hak Cipta yaitu Generaal Agreement On Tariff and Traade (GATT) sebagai perjanjian perdagangan multiateral.
Dinegara Amerika perlindungan program komputer diberikan dalam copyright act tahun 1976 yang menambahkan proteksi karya cipta ke program komputer. Dalam perkembangannya tahun 1983 telah dihasilkan beberapa keputusan pengadilan yang meluaskan jangkauan perlindungan Hak Cipta untuk program komputer.
Tahun 1987 indonesia melakukan penyempurnaan terhadap UUHC no. 7 tahun 1987 tentang perubahan atas UU no. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam UUHC 1987 inilah program komputer diatur sebagai ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Program komputer yang dimaksudkan dalam UUHC 1987 pasal 1 ayat 7 “adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer untuk melakukan fungsi tertentu”.
Tahun 1997 UUHC tahun 1987 disempurnakan dengan UU Republik Indonesia no.12 tahun 1997. Dalam UUHC 1997 jangka waktu perlindungan untuk program komputer dari 25 tahun ditambah menjadi 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
UUHC tahun 1997 masih disempurnakan lagi direvisi dalam UUHC no.12 tahun 1997 dengan UU Republik Indonesia no.19 tahun 2002, dalam pasal 1 ayat 8 menyebutkan program termasuk persiapan dalam merancang instruksi – instruksi tersebut.
Indonesia mengatur program komputer sebagai karya yang dilindungi oleh UUHC.Sebagai konsekuensinya masyarakat Indonesia wajib menghormati hak pencipta program komputer dengan mentaati isi UUHC. Masyarakat tidak diperbolehkan memperbanyak program tanpa izin pemegang hak, tidak mengubah isi dari program komputer dan tindakan lainnya yang tujuannya mendapatkan keuntungan komersial dari program komputer.
Berikut ini adalah ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang diatus dan ditetapkan berdasarkan UU no. 19 tahun 2002 .
Pasal 72 ayat :
i. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima mililar rupiah).
ii. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
iii. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
MODUL MICROSOFT WORD

 
SEMUANYA ADA DISINI © Copyright 2010 | Design By Gothic Darkness |