Kajian Depkumham
"Bahaya, Buku Ajarkan Bom Bunuh Diri Beredar"
"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak Indonesia jatuh jadi pelaku bom bunuh diri."
Departemen Hukum dan HAM akan merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung terkait pelarangan sejumlah buku yang dianggap berbahaya bagi disintegrasi dan perlindungan keamanan masyarakat. Selain buku tentang separatisme, buku yang akan direkomendasikan untuk dilarang adalah buku yang mengajarkan bom bunuh diri.
Kepala Penelitian dan Pengembangan Departemen Hukum dan HAM, Hafid Abbas mengungkapkan buku tentang bom bunuh diri termasuk di antara 20 buku yang kajiannya hampir rampung. Hasil kajian Depkumham ini selanjutnya direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung agar dilarang.
"Buku ini menyebutkan bahwa bom bunuh diri itu bagus, sebagai wujud cinta kasih pada Tuhan," kata Hafid kepada VIVAnews di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2009.
Menurut dia, jika terus dibiarkan beredar, buku ini berbahaya bagi masyarakat. Sebab, buku tersebut memberikan pengajaran paham yang menyesatkan, yakni menemukan cinta kasih kepada Tuhan dengan jalan melalui kekerasan.
"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak Indonesia jatuh karena provokasi melalui buku soal aksi bom bunuh diri," kata dia.
Dia menegaskan upaya menghadapi terorisme tidak bisa hanya dilakukan oleh Polisi melalui Densus-88. Namun, upaya-upaya pendekatan secara lunak juga harus dilakukan, dengan cara mencegah agar anak-anak Indonesia tidak terprovokasi oleh buku-buku semacam itu.
Dia mengingatkan buku dan aksi-aksi kekerasan ibarat api dan bensin. Jika buku-buku itu dibiarkan beredar luas maka akan menyebarkan kebencian, kekerasan dan paham menyesatkan. Padahal, kedamaian perlu dirawat dan dipelihara, termasuk melalui pencegahan upaya-upaya provokasi melalui buku.
"Masak, kita membiarkan anak-anak diprovokasi untuk melakukan bom bunuh diri," kata dia.
Untuk itu, menurut dia, pemerintah akan meluruskan paham tersebut melalui publikasi yang benar, argumentasi yang berdasar, serta dialog intelektual yang tumbuh.